HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAM
A. Ketentuan Hukum/Instrumen HAM Pengakuan HAM secara konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 19776 dengan Unanimous Declaration of Independence. Hal tersebut dijadikan contoh bagi majelis nasional Prancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de Citoyen)
B. Peta Perkembangan HAM Tahun Nama Deklarasi Keterangan Penjelasan 1776 Right of Men 1945 - Fundamental Human Rights - Human Rights - Hak azasi manusia - Hak-hak manusia International Bill of Rights (UU Internasional HAM) 1948 Deklarasi Hak Manusia DUHAM (Deklarasi Hak Azasi Manusia) tidak mengikat secara legal 1976 Konvensi Internasional - Perjanjian internasional hak-hak secara khusus - Ratifikasi konvensi - Sejumlah 25 konvensi PBB - Negara mengikat secara hukum dan wajib mendukung UU, peraturan, keputusan yang mendukung konvensi 1993 Vienna Declaration Deklarasi Wina Universalitas HAM.
C. Pemahaman Bangsa Indonesia Terhadap HAM Pemahaman bangsa Indonesia terhadap Hak Azasi Manusia (HAM) bukan hanya dipengaruhi oleh perkembangan secara internasional, melainkan keadaan bangsa Indonesia sendiri. HAM lewat penjajahan yang dilakukan bangsa lain. Pemahaman bangsa Indonesia tersebut: 1. Bahwa hak azasi manusia merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan 2. Hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa 3. HAM adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrat, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia 4. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak azasi sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, pendidikan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. 5. Bahwa HAM bersifat histories dan dinamis pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5 pokok Hak Azasi Manusia di dalam UUD 1945 : 1. Pasal 27 ayat 1 2. Pasal 27 ayat 2 3. Pasal 28 4. Pasal 29 ayat 2 5. Pasal 31 ayat 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar