Minggu, 02 Maret 2014

Landasan hukum pemerintah daerah

follow me
>Pemerintah daerah merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara. Sebutan ini digunakan untuk melengkapi lembaga-lembaga tingkat negara-bangsa, yang disebut sebagai pemerintah pusat, pemerintah nasional, atau (bila perlu) pemerintah federal. "Pemerintah daerah" hanya beroperasi menggunakan kekuasaan yang diberikan undang-undang atau arahan tingkat pemerintah yang lebih tinggi dan masing-masing negara memiliki sejenis pemerintah daerah yang berbeda dari satu negara ke negara lain. Dalam masyarakat primitif, tingkat pemerintah daerah terendah adalah kepala desa atau kepala suku. Negara federal seperti Amerika Serikat memiliki dua tingkat pemerintah di atas tingkat daerah: pemerintah lima puluh negara bagian dan pemerintah nasional federal yang hubungannya dijembatani oleh konstitusi Amerika Serikat. Pemerintah daerah di Amerika Serikat sudah ada sejak masa kolonial dan terus berubah-ubah sejak itu: tingkat tertinggi pemerintah daerah adalah tingkat county.
Dalam bangsa moden, pemerintah daerah biasanya memiliki sejenis kekuasaan yang sama seperti pemerintah nasional. Mereka memiliki kekuasaan untuk meningkatkan pajak, meskipun dibatasi oleh undang-undang pusat. Pertanyaan Otonomi Kota-kekuasaan yang mana yang pemerintah daerah miliki atau harus dimiliki, dan mengapa-adalah pertanyaan kunci administrasi publik dan pemerintahan. Instansi pemerintah daerah sangat berbeda di masing-masing negara, dan bahkan bila ada suatu perjanjian sejenis, terminologinya tetap berbeda-beda. Nama umum untuk entitas pemerintah daerah meliputi negara bagian, provinsi, region, departemen, county, prefektur, distrik, kota, township, town, borough, parish, munisipalitas, shire dan desa. Tetapi, nama-nama ini sering digunakan secara informal di berbagai negara & pemerintah daerah adalah bagian mutlak dari pemerintah pusat.
>Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan  yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat  (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan  dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

>Negara Indonesia adalah Negara kesatuan.gagasan Negara kesatuan diterangkan secara jelas dan konkrit dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam setiap ketentuan perundang-undangan yang mengatur hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.dalam pembukaan UUD 1945 Di sebutkan: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejaterahan umum…”
Selanjutnya untuk mempertegas gagasan Negara kesatuan sebagai ketentuan hukum maka pada pasal 1 ayat(1) UUD 1945 di rumuskan:..” Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic”.
Dalam pembukaan ini, di terima aliran pengertian Negara kesatuan,Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa.
Dengan demikian Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan,meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.inilah salah satu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Namun demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social untuk seluruh rakyat Indonesia,republic Indonesia dibagi dalam beberapa daerah,pembagian tersebut adalah konsekuensi logis dari sistem pemerintahan yang desentralistis dan demi kemudahan manajemen pemerintahan mengingat luas daerah yang sangat besar dengan jumlah penduduk yang banyak.mengingat pentingnya pengaturan mengenai ketentuan tentang pemerintahan daerah dalam struktur Negara kesatuan republic Indonesia.maka dalam pasal 18 UUD 1945 setelah amademen ke-2 Tahun 2000 di rumuskan cukup rinci sebagai berikut:
1. Negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota,yang tiap-tiap provinsi,kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintah daerah,yang di atur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten.dan kota mengatur,mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten,dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur,bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU di tentukan sebagai urusan pemerintah.
6. Pemerintah daerah berhak menentukan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelegaraan pemerintahan daerah di atur dalam undang-undang.
Selanjutnya sesuai dengan semangat reformasi dan pembatasan system sentralistis,MPR dalam Amademen ke-2 UUD 1945 Tahun 2000 merumuskan dalam pasal 18 A dan pasal 18 B sebagai berikut:
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,kabupaten,dan kota,atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan,pelayanan umum,pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di atur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B:
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionanya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan republic Indonesia,yang diatur dalam undang-undang.
Rumusan pasal 18 UUD 1945 sesudah di amademen suadah lebih rinci tegas di bandingkan sebelum amademen.dari perumusan UUD 1945 tersebut,jelas bahwa pasal 18 menjadi landasan pembentukan pemerintah daerah yang akan di atur dengan undang-undang; bahwa daerah-daerah dimaksud akan berstatus otonom dan akan memiliki DPRD,serta pemerintah didaerah.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pasal 18 UUD 1945 menjadi merupakan landasan hokum pembentukan pemerintah daerah berikut aparat-aparat pelaksanaannya,yang salah satu unsure pentingnya ialah adanya semacam badan perwakilan daerah yang dalam perkembangannya menjelma menjadi DPRD,serta pemerintah di daerah.
Jika diringkaskan isi pasal 18.18 A 18 B UUD 1945 Menurut Marbun(2005:13)akan dijumpai pokok-pokok pengertian sebagai berikut:
1. Daerah tidaklah bersifat”staat”atau(dalam negara);
2. Wilayah Indonesia mula-mula akan dibagi dalam pronvinsi-provinsi. Provinsi kemudian akan dibagi pula dalam daerah-daerah yang lebih kecil yaitu kabupaten dan kota;
3. Daerah-daerah itu adalah daerah-daerah otonom atau daerah administrasi;
4. Di daerah otonom dibentuk DPRD yang anggota-anggotanya di pilh melalui pemilihan umum;
5. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak-hak trdisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan republic Indonesia.
Untuk menjabatkan sis pasal 18 UUD 1945,maka letentuan tersebut menghendaki di bentuknya undang-undang yang mengatur tentang system pemerintahan di daerah.Namun mengingat sempitnya waktu dan keadaan ketika permulaan kemerdekaan tahun 1945,maka panitia persiapkan kemerdekaan republic Indonesia sebagai berikut:
I. Untuk sementara waktu daerah Negara Indonesia di bagi dalam delapan provinsi yang masing-masing kepalai oleh seorang gubernur.dan provinsi tersebut ialah:
1. Jawa barat
2. Jawa tengah
3. Jawa timur
4. Sumatera
5. Borneo(kemudian berubah menjadi Kalimantan)
6. Sulawesi
7. Maluku
8. Sunda kecil.
II. Daerah provinsi di bagi dalam kedisidenan yang di kepalai oleh seorang residen di bantu oleh komite nasional daerah.
III. Untuk sementara waktu kedudukan kooti(swapraja)dsbnya di teruskan seperti sekarang.
IV. Untuk sementara waktu kedudukan kota(gemeente) di teruskan seperti sekarang(koesoeddiprodjo,1951:114).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar